Padang, Aktual.com – Polresta Padang akan melakukan gelar perkara terkait masalah sumbangan dengan bekal surat bertanda tangan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi.

“Gelar perkara akan dilakukan besok (Jumat, 27/8) untuk menentukan status perkara,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Kamis (26/8).

Dalam persoalan tersebut pihaknya fokus pada delik tindak pidana penipuan sebagaimana laporan awal yang diterima Polresta Padang.

“Jadi fokus kami adalah dugaan penipuan yang diduga dilakukan lima orang sebagai pengumpul sumbangan,” katanya.

Kelima orang itu adalah Do (46), DS (51), Ag (36), MR (50), dan DM (36) yang membawa surat dinas untuk meminta sponsor kepada sejumlah lembaga, instansi, dan badan usaha lainnya.

Padahal, diketahui mereka bukanlah pegawai maupun tenaga honorer pemerintah daerah setempat. Kini mereka masih berstatus sebagai saksi.

“Jadi dari gelar perkara nanti akan ditentukan apakah kelima orang itu telah melakukan penipuan atau tidak,” jelasnya.

Rico mengatakan selama proses berjalan pihaknya telah memeriksa 10 saksi dalam persoalan tersebut, baik dari kalangan pemerintah provinsi, lima orang sebagai terlapor, dan lainnya.

Saksi dari Bappeda Sumbar yang telah dimintai keterangannya oleh polisi mengaku mengetahui tentang surat dinas tersebut, namun tidak mengetahui soal tanda tangan gubernur di dalamnya.

Selain itu, kepolisian mengamankan ratusan surat yang rencananya akan disebar ke berbagai instansi dan lembaga di daerah ini.

Surat tersebut tertanggal 12 Mei 2021, Bernomor 005/3904/V/Bappeda-2021, sedangkan perihalnya adalah penerbitan profil dan potensi Provinsi Sumatera Barat.

Di dalamnya ditandatangani Mahyeldi Ansharullah, lalu digunakan oleh lima orang untuk meminta uang kepada sejumlah pihak.

Dalam surat dibunyikan agar penerima surat berpartisipasi dan berkontribusi mensponsori penyusunan dan penerbitan buku profil “Sumatera Barat “Provinsi Madani, Unggul dan Berkelanjutan” dalam versi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Bahasa Arab serta dalam bentuk “soft copy”.

Polemik surat proposal untuk pembuatan buku itu berawal ketika ada warga yang melapor kepada polisi karena menemukan keanehan.

Warga tersebut merasa aneh karena surat bertanda tangan gubernur disebarkan oleh orang yang bukan pegawai serta uang sumbangan pun disetor ke rekening pribadi bukan rekening daerah atau dinas.

“Laporan itu kemudian kami tindak lanjuti dengan penelusuran serta mengamankan kelima orang berikut surat-surat yang dibawa,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Nusantara Network