Jakarta, Aktual.com – Gerakan Tangkap Ahok (GTA) menduga Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), melakukan tindak pidana korupsi pada kasus pembelian lahan RS Sumber Waras pada 2014 silam.

“Dan melanggar Pasal 421 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana),” ujar Korlap Aksi GTA, Zulfikar Fauzi, saat berorasi di depan Gedung KPK, Kuningan, Jaksel, Rabu (16/3).

GTA berasumsi demikian, lantaran bekas politikus tiga partai itu diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pembelian lahan seluas 3,6 ha dengan nilai Rp755 miliar tersebut.

“Dia memakai uang negara tanpa melalui mekanisme penetapan anggaran APBD-P 2014,” bebernya.

Karenanya, GTA mendesak KPK segera menetapkan Ahok sebagai tersangka. “Atau yang dalam bahasa Arab, ‘Basuki Nur Komariyah’,” tandas Zulfikar.

Artikel ini ditulis oleh: