Ahok vs KPK (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com – Mantan Wakil Gubernur DKI Prijanto menduga Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah tahu telah melawan hukum terkait kasus Sumber Waras.

Sebab menurut Prijanto soal pembelian lahan Sumber Waras oleh Pemprov DKI sudah jelas disorot di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK DKI untuk APBD-P DKI 2014. (Baca: Prijanto Kritik Keras Tuduhan dan ‘Ngamuknya’ Ahok ke BPK)

Dimana BPK DKI menyebut pembelian lahan Sumber Waras tidak sesuai dengan UU No 19/2012, Perpres No 71/2012 dan Permendagri No 13/2006.

Dengan begitu, ujar Prijanto, saat memeriksa Ahok selama sembilan jam pekan lalu, tim audit investigasi BPK RI pasti bertanya seputar itu.

“Artinya bisa jadi Ahok sudah tahu bahwa dirinya telah melakukan perbuatan melawan hukum,” kata dia, dalam keterangan tertulis yang diterima Aktual.com, Minggu (29/11).

Dugaan Prijanto diperkuat oleh pernyataan Ahok usai pemeriksaan. Dimana Ahok mengaku seperti mendapat ‘kuliah’ dari para auditor BPK soal administrasi.

Andaikan dugaan itu benar, kata Prijanto, Ahok sebaiknya tidak perlu mengeluarkan ancaman akan melawan ‘oknum’ KPK bila ditetapkan sebagai tersangka. (Baca: 
Menantang KPK, Ahok Dianggap Cari Perhatian dan Dukungan Saja)

“Ancaman tersebut tidak akan berbuah apa-apa. Justru rakyat mentertawakan, karena seorang gubernur tidak faham tersangka ala KPK,” ujar Prijanto.

Sebab, kata dia, untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka, KPK memutuskannya secara kolektif. Dan bukan keputusan perseorangan atau seperti yang disebut Ahok dengan istilah ‘oknum’.

Sebagai salah satu pendukung di Pilkada DKI 2012, Prijanto mengaku ingin menyarankan Ahok sabar dalam membela diri. Sebab sampai sekarang KPK juga belum menetapkan dirinya sebagai tersangka.

“Bukankah Gubernur Ahok ketika Wagub pernah mengatakan ‘Kita tidak boleh taat pada ayat-ayat suci. Kita taat pada ayat-ayat konstitusi’. Nah, inilah saatnya Gubernur (Ahok) untuk taat kepada ayat-ayat konstitusi,” ucap Prijanto.

Artikel ini ditulis oleh: