Jakarta, Aktual.com – Kasus dugaan korupsi RS Sumber Waras disebut memiliki kesamaan dengan kasus eks Gedung Walikota Jakarta Barat. Hanya polanya saja yang berbeda.
Kata Ketua Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I), Tom Pasaribu, dalam kasus eks Gedung Walikota Jakbar, surat-suratnya atau bukti kepemilikannya dipalsukan.
“Sedangkan dalam kasus Sumber Waras, lahan negara dibeli negara. Sebab, seyogyanya lahan itu akan kembali pada Mei 2018, karena HGB-nya habis,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (15/3).
Tom pun meminta, agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mengeluarkan ‘surat sakti’ pada kasus Sumber Waras nanti, sebagaimana dilakukan ketika disurati Pemprov mengenai kasus eks Gedung Walikota Jakbar.
Pasalnya, lantaran komisi antirasuah menolak memberikan saran dengan dalih bukan wilayah institusi hukumnya, maka kasus eks Gedung Walikota Jakbar terkatung-katung hingga kini.
“Dalam kasus Sumber Waras, KPK jangan melindungi koruptor kakap,” tegasnya.
Dia meminta demikian, karena ‘gelagat’ KPK lamban dalam menyelidiki kasus pembelian lahan seluas 3,6 ha dengan harga Rp755 miliar itu. Sehingga, berpotensi menganulir kerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kalau KPK masih tetap memiliki fungsi yang diamanatkan UU, jangan ragu menuntaskan kasus rs sumber waras,” pintanya.
Tom pun bersedia memberikan data tambahan, asal KPK segera menuntaskan kasus pembelian lahan yang dikuasai Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) ini.
“Namun bila KPK bermain politik pragtis, silakan saja gantung kasus Sumber Waras dan diganti saja kepanjangan KPK menjadi ‘Komisi Pembela Koruptor’,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh: