Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji penetapan APBN-P 2013 di Kementerian ESDM. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan, terhadap dua saksi dari pihak swasta untuk tersangka Sutan Bhatoegana.
“Mereka Taufik Lubis dan Evita Hanum akan diperiksa sebagai saksi untuk Sutan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (9/1).
Taufikl Lubis diketahui sebagai karyawan swasta sedangkan Evita Hanum, ibu rumah tangga.
Diketahui sebelumnya, Sutan Bhatoegana sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBNP 2013 di Kementerian ESDM.
Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu