Jakarta, Aktual.co — Penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa tiga tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan Kondensat dari BP Migas (SKK Migas) ke PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) pekan depan.
“Pekan depan kita periksa tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak di Mabes Pori, Jakarta Selatan, Senin (8/6).
Dijelaskan Victor, pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan setelah pihaknya memperoleh keterangan dari mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan empat saksi dari pihak Kemenkeu.
“Masih ada empat saksi lagi yang difokuskan pada pendalaman terhadap tugas pembukuan atau bergerak di bidang keuangan untuk mencari sejauh mana administrasi keuangan dilaksanakan dengan benar,” terangnya.
Catatan dari Kemenkeu itu, lanjut Victor, nantinya akan menjadi petunjuk penyidik untuk mengetahui jumlah pemasukan dan pengeluaran keuangan.
“Apakah ada buku besar yang mencatat uang keluar masuk. Pasti ada buku-buku yang mencatat secara teknis. Nanti dalam waktu dekat juga ada kesimpulan sementara dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan,” paparnya.
Dengan demikian, Victor menambahkan, setelah pemeriksaan para saksi ditambah kesimpulan sementara dari PPATK, barulah kemudian pihaknya akan memeriksa para tersangka yaitu HW, DH, dan RP.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri berencana memeriksa tersangka korupsi kondensat HW di Singapura. Hal itu menyusul kabar dari kuasa hukum HW bahwa yang bersangkutan bersiap menjalani operasi bedah jantung.
“Kita akan gelar perkara. Dalam gelar itu kita lapor ke pimpinan. Jika setuju, kita koordinasi ke Interpol untuk kemungkinan memeriksa tersangka di negara orang,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak, saat dihubungi, Senin (8/6) pagi.
Kendati begitu, pihaknya mengakui tidak mudah memeriksa seseorang di Singapura yang memiliki undang-undang perlindungan terhadap warga negara di sana dan tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. “Oleh sebab itu tergantung hasil koordinasi dengan pimpinan,” katanya.
HW sendiri diyakini adalah bekas Dirut TPPI, yaitu Honggo Wendratmo. Namun, hingga saat ini penyidik enggan menyebut lengkap identitas para tersangka baik itu HW, RP maupun DH.
Dalam dugaan korupsi yang merugikan negara senilai Rp2 triliun, penyidik menemukan pelanggaran dalam proses penunjukan langsung penjualan kondensat TPPI yang dipasok dari BP Migas. Selain itu, TPPI juga diduga menyelewengkan kebijakan penjualan kondensat yang seharusnya dipasok ke Pertamina.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby