Jakarta, Aktual.co — Bareskrim Polri mempertimbangkan pemanggilan terhadap Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), untuk dimintai keterangan soal pengetahuannya saat menghadiri rapat persetujuan anggaran penjualan Kondensat yang melibatkan BP Migas (SKK Migas), dengan PT TPPI.
Kapolri Jendral Badrodin Haiti mengungkapkan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri akan terlebih dahulu memintai keterangan dari sejumlah saksi, maupun tersangka sebelum memutuskan perlu tidaknya Jusuf Kalla dimintai keterangan.
“JK hadir dalam rapat itu, kemungkinan mengambil keputusan siapa? Perannya apa, itu kan bisa ditanya yang lain (saksi dan tersangka), apakah kesaksian JK nantinya urgent atau tidak,” kata Kapolri saat dihubungi, Selasa (9/6).
Kendati demikian, Badrodin pun tak mengungkiri jika penyidik menganggap perlu untuk meminta keterangan Wapres, maka itu sudah menjadi kewenangan penyidik.
“Ada yang ikut rapat tapi tidak memberikan solusi atau setuju. Kalau memang tidak urgent (JK) tidak dilakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan. Kalau urgent akan diambil keterangannya,” lanjut Kapolri.
Mantan Kabaharkam ini menambahkan, pihaknya belum tentu melakukan pemeriksaan terhadap seluruh peserta rapat kondensat tersebut. Pemeriksaan sebagai saksi hanya akan dilakukan terhadap mereka yang berkaitan atau dipandang penting atas informasi diberikan.
“Kalau memang itu keputusan rapat, siapa memimpin, siapa memutuskan. Itu harus dinilai juga. Kalau misalnya rapat 50 orang hadir, masa diambil keterangan semua? Ada hal-hal yang urgent (kesaksian),” tukas Kapolri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak menuturkan setelah memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, pihaknya akan mulai memintai keterangan para tersangka. “Pekan depan kita periksa tersangka,” beber Victor.
Terkait JK, menurut Victor, meski memimpin rapat tersebut namun tak ada tanda tangan atas keputusan dihasilkan. “Saya tidak pernah mengatakan Wapres JK menyetujui. Waktu itu yang memimpin rapat (wapres). Tanda tangan keputusan apa? Tidak ada keputusannya. Rapat waktu itu dipimpin (wapres) mengatakan untuk di Indonesia dalam rangka memenuhi bahan bakar itu prioritas, TPPI itu harus menghasilkan ron 88, solar, sama kerosin. Itu putusannya, siapapun itu diberi itu prioritas,” jelas Victor.
Dalam dugaan korupsi yang merugikan negara senilai Rp2 triliun, penyidik menemukan pelanggaran dalam proses penunjukan langsung penjualan kondensat TPPI yang dipasok dari BP Migas. Selain itu, TPPI juga diduga menyelewengkan kebijakan penjualan kondensat yang seharusnya dipasok ke Pertamina.
Hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 30 saksi, baik dari pihak SKK Migas, PT TPPI dan Kementerian ESDM. Pada kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni DH, RP dan HW. Dari ketiga itu, hanya HW ya
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby