Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, resmi menuntut Mantan Bendahara Umum partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Hal itu terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2010.

Artikel ini ditulis oleh: