Seperti diketahui, Kejari Tanjung Perak menjatuhkan tuntutan 3 tahun penjara terhadap terdakwa Alfian Tanjung pada persidangan, Senin (27/11/2017) lalu.
Alfian Tanjung didakwa lantaran melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.
Laporan: Ahmad H. Budiawan
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid