Jakarta, Aktual.co — Bareskrim Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap saksi terkait kasus Uninterruptible Power Suply (UPS), di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yakni Alek Usman dan Zaenal Sulaiman.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Mabes Polri, Brigjen Agus Riyanto mengatakan, pemeriksaan ini kepada lima orang saksi dari sekolah SMA 30 Jakarta Pusat, SMA 4 Jakarta Pusat, serta tiga dari unsur swasta yang terlibat dalam proyek pengadaan tersebut.
“Yang pertama ini ada empat yang terkait Bapak Zenal Sulaiman. Dari pihak sekolah dua dan dari perusahaan dua. Sedangkan yang Alex Usman satu perusahaan,” ujar Agus, di Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/4).
Namun, Agus sendiri belum memastikan apakah yang kelima itu akan menjadi tersangka atau tidak, karena itu masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terperiksa yakni dari unsur swasta maupun pihak kepala sekolah belum  keluar dari gedung Bareskrim.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim telah memeriksa dua orang tersebut Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Jakarta Pusat, sedangkan yang kedua Kepala Sekolah dari SMA Negeri 20 Jakarta Pusat, yang kini menduduki jabatan sebagai Kepala Sekolah 56 Jakarta Barat, Adil Minita Ginting.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby