Jakarta, Aktual.com – Badan Reserse Kriminal Polri menahan mantan Anggota DPRD DKI M Firmansyah terkait kasus pengadaan Unniterruptible Power Supply (UPS). Mantan Anggota Fraksi Partai Demokrat itu ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan Firmansyah sudah ditahan sejak Senin (6/6) lalu. “Tersangka F ditahan karena sudah lengkap penyidikan yang bersangkutan,” ujar Martinus di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/6).

Peran Firmansyah dalam kasus ini, tutur Martinus, sebagai orang yang sengaja memasukkan pos pengadaan UPS dalam rancangan APBD-Perubahan DKI. “Karena dimasukkan pada Pos pengadaan UPS ini, sebelumnya tidak ada sehingga mengakibatkan tersangka F kita sidik dan kita proses,” tutur Martinus.

Sebelum maju ke persidangan, Bareskrim akan menyerahkan berkas perkara Firmansyah ke kejaksaan untuk dilihat kelengkapannya.

Kata Martinus, dua tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT Offistatindo, Adhiprima Harry Lo dan Anggota DPRD dari F-Hanura Fahmi Zulfikar masih belum ditahan. “Belum lengkap, jadi belum ditahan,” kata dia.

Sebelum Firmansyah, di kasus tersebut Bareskrim juga telah menetapkan tersangka lain yakni mantan Kepala Seksi Saran dan Prasana Suku Dinas Pendidikan Menengah Pemkot Jakarta Barat, Alex Usman dan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Jakarta Menengah Jakarta Pusat, Zaenal Soleman.

Alex disebut telah memperkaya diri dan orang lain serta korporasi untuk 25 sekolah SMA/SMKN di wilayah administrasi Jakarta Barat pada APBD Perubahan Tahun 2014. Atas kerugian yang mencapai Rp 81,5 juta itu ia divonis untuk mendekam selama enam tahun penjara. Sedangkan untuk Zaenal, kasusnya hingga kini masih berlangsung di pengadilan.

Artikel ini ditulis oleh: