Dalam Pasal 224 Ayat (1) dan (2) Undang-undang MD3 Nomor 17 Tahun 2014 tentang hak imunitas anggota DPR disebutkan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di pengadilan atas pernyataan atau pendapatnya yang dikemukakan di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi, wewenang, dan tugas DPR.
“Ada UU MD3 yang menyatakan ada hak imunitas. Ini UU tersebut bukan polisi yang membuat, kami hanya melaksanakan tugas,” kata Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya Wakil Ketua MKD, Syarifuddin Sudding mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Selasa (6/12). Kedatangannya untuk berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim terkait kasus penistaan agama dan ujaran kebencian yang melibatkan politisi Nasdem Viktor Laiskodat.
Usai bertemu dengan penyidik, Syarifuddin mengatakan akan mendalami informasi yang didapat dari penyidik untuk menentukan kelanjutan kasus Viktor di MKD.
Pidato Viktor di Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada 1 Agustus 2017 dipermasalahkan karena diduga telah menuduh empat parpol sebagai partai pendukung kelompok ekstrimis di Indonesia.
Kemudian empat parpol tersebut yakni Partai Gerindra, PAN, Demokrat, dan PKS melaporkan Viktor ke Bareskrim Polri.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid