Jakarta, Aktual.com – Persidangan perkara Suzana Tanojo terkait kasus Victoria Sekuritas Indonesia (VSI) rencananya digelar tanpa kehadiran terdakwa (i-absentia). Namun, hingga kini perkara tak juga disidangkan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin belum bisa menjawab langkah apa yang ditempuh institusinya menuntaskan perkara korupsi milik Suzana Tanojo Cs, sudah tiga tahun buron tanpa ada kejelasan.
“Tentu kita akan kaji dulu,” singkat Jaksa Agung diplomatis menjawab pertanyaan wartawan, di kantornya Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (8/11).
Kendati demikian bekas Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara itu berjanji akan menyampaikan hasil kajian yang dilakukan pihaknya dalam kasus ini. Ia belum dapat memastikan sampai kapan kajian rampung.
“Nantilah, saya sudah komit menuntaskan semua perkara korupsi,” ujar Burhanuddin dengan nada meyakinkan.
Wacana peradilan in-absentia sudah sempat dilontarkan oleh Arninsyah (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (saat itu), setelah upaya pencarian buronan Suzana belum membuahkan hasil.
Status buronan kepada Suzana diberikan karena tiga kali mangkir tanpa alasan saat dipanggil penyidik. Meski begitu, hingga kini belum dikirimkan permohonan Red Notice (pencarian) kepada Interpol.
Suzana adalah Komisaris PT Victoria Sekuritas Indonesia. Kemudian Rita Rosela (Direksi PT VSI) dan Analis Kredit Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Harianto Tanudjaja. Mereka dijadikan tersangka tanun 2016 silam.
Berkas Perkara Lengkap (P21)
Selain Suzana Dkk, di tahun yang sama ditetapkan pula Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka.
Kendati kasus BLBI dari Bank BDNI di KPK telah dianulir Mahkamah Agung (MA), namun untuk perkara di Kejagung sejauh ini belum ada titik terang.
Padahal, dari keterangan berbagai sumber perkara Syaf, panggilan akrabnya sudah dinyatakan lengkal (P 21) oleh penyidik pidsus Gedung Bundar.
“Harusnya, Kejagung tentukan sikap agar tidak ada kesan pilih kasih. Apalagi saat ditetapkan tersangka oleh KPK, Syaf tidak pernah ditahan,” ungkap Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman saat dihubungi.
Mukmin Ali Gunawan – Dalam perkara penjualan Cessie PT Adyesta Ciptatama (AC) oleh BPPN 2003, saat itu diketuai Syafruddin Temenggung, Kejagung pernah mencegah Mukmin Ali Gunawan.
Ia pada 2016 dicegah jaksa penyidik bepergian ke luar negeri selama setahun. Hanya saja sampai berakhir masa pencegahan, statusnya masih saksi.
Namun, Mukmin sempat melayangkan hak jawab kepada sejumlah media soal perkara yang menyeretnya. Bantahan itu disampaikan karena dirinya merasa tidak terkait dengan PT VSI.
Penjualan aset PT AC berupa lahan di Karawang seluas 1. 200 ha sempat dimenangkan oleh PT First Capital milik Prajogo Pangestu, tapi taipan ini membatalkan pembelian senilai Rp69 miliar, karena dokumen tidak lengkap.
Lelang tahap dua digelar, pesertanya hanya PT VSI dan aset triliunan itu hanya dijual sebesar Rp26 miliar. Manajemen PT AC pernah ingin menebus asetnya, akan tetapi ditolak sebab PT VSI memasang angka Rp2 triliun.
Lalu kasusnya dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, sampai akhirnya diambil alih Kejaksaan Agung. Perkiraan dugaan kerugian negara sementara kasus ini sekitar Rp418 miliar.
Artikel ini ditulis oleh: