Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menelusuri kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (KESDM), Waryono Karno (WK).
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Pusdiklat Ketenagalistrikan Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (Kapusdik EBT dan KE) KESDM, Indriyati.
“Indriyati diperiksa untuk tersangka WK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Senin (9/2).
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk meyelidiki kasus korupsi yang dilakukan WK terkait kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung Kantor Sekretariat ESDM pada 2012 lalu. WK sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK perihal kasus tersebut pada 17 Mei 2014.
Abraham Samad Cs menduga WK telah melakukan penggelembungan atau ‘mark up’ anggaran Kesekjenan KESDM. Dalam kasus ini, WK dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana di ubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Akibat korupsi tersebut, negara dirugikan hampir sebesar Rp9,8 miliar dari total anggaran Kesekjenan 2012 yang nilainya Rp25 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















