Jakarta, Aktual.co — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga direktur perusahaan swasta, terkait kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran Kesetjenan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berupa dana sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung kantor sekretariat.
Ketiga direktur tersebut, yakni Direktur CV Sinergi Gemilang Teuku Bahagia, Direktur PT Ilex Muskindo‎ Jasni, Direktur CV Callista Bintang Persada Poppy Dinianova. Para direktur itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno.
“Mereka jadi saksi untuk tersangka WK,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/10).
Selain itu, KPK juga memeriksa pihak swasta lain yaitu Bayu Prayoga dan Purwanto.
“Sama mereka juga jadi saksi untuk WK,” kata Priharsa.
Waryono telah menjadi tersangka dalam kasus dugan korupsi penggunaan dana pada Kesekjenan Kementerian ESDM.
KPK menjerat Waryono dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby