Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap 7 pegawai Komisi VII DPR dalam kasus korupsi kegiatan sosialisasi sepeda sehat dan perawatan Gedung Kantor Kemenetrian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Ketuju saksi itu anatara lain, Staf Sekretariat Komisi VII DPR Sugeng Trisasono, Staf Sekretariat Komisi VII DPR Rahmat Setiadi, Staf Sekretariat Komisi VII DPR  Semiyati, Staf Sekretariat Komisi VII DPR Kus Indarwati, Kepala Bagian Staf Sekretariat Komisi VII DPR Dewi Barliana Soetisna, Kepala Sub Rapat Komisi VII DPR Suharyanto, Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Sttjen DPR Renny Amir.
Tujuh saksi itu bakal dimintai keterangan sebagai saksi untuk bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Waryono Karno, yang merupakan  tersangka atas kasus tersebut.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi Waryono Karno,” kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantor KPK, Kamis (6/11).
Waryono diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara. Hasil perhitungan sementara, KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 9,8 miliar.
KPK menjerat Waryono dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, total anggaran Kesekjenan tahun 2012 mencapai Rp 25 miliar. Anggaran itu digunakan untuk membiayai sejumlah program Kesekjenan, di antaranya, kegiatan sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral, sosialisasi hemat energi, dan perawatan kantor Sekjen Kementerian ESDM.
“Ada dugaan mark up atau penggelembungan harga dan penyalahgunaan wewenang.”
Mengenai dugaan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, Johan mengatakan bahwa KPK masih mengembangkan kemungkinan itu. Jika ditemukan dua alat bukti yang cukup, KPK akan menetapkan pihak selain Waryono sebagai tersangka.
“Tergantung sejauh mana penyidik dalam pengembangan menemukan dua alat bukti yang cukup dan disimpulkan ada pihak-pihak lain yang terlibat dan baru WK yang jadi tersangka.”
Dugaan korupsi terkait penggunaan anggaran Kesekjenan ini merupakan kasus kedua bagi Waryono. Sebelumnya, mantan anak buah Menteri ESDM Jero Wacik tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM.
Penetapan Waryono sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. 

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Wisnu
Editor: Nebby