Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami penyidikan dugaan kasus korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung Sekretariat ESDM dengan tersangka Waryono Karno (WK).
Untuk melengkapi berkas penyidikan kasus tersebut, lembaga antirasuah panggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM, Mochamad Teguh Pamuji pada Jumat (13/3).
“Iya betul dia dipanggil untuk saksi (WK),” jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jumat (13/3).
Seperti diketahui, bekas Sekjen ESDM, KPK menetapkan WK sebagai tersangka setelah diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. Dia telah menjadi tahanan KPK dan mendekam di Rutan Guntur sejak 18 Desember 2014 silam.
Hasil perhitungan sementara, KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus itu, sekira Rp9,8 miliar dari total anggaran Kesekjenan Kementerian ESDM tahun 2012 yang mencapai Rp25 miliar.
Akibat perbuatannya, Waryono dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby