Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Jakabaring, Palembang dan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada 2010-2011.
Kali ini, pada Rabu (25/3) penyidik lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap salah seorang terpidana di dalam kasus ini, yakni mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Wafid Muharam. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Rizal Abdullah (RA).
“Iya betul Wafid akan diperiksa sebagai sakasi untuk tersangka RA,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/3).
Sebelumnya, penyidik KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap Gubernur Sumsel, Alex Noerdin. Namun, karena alasan tidak menerima surat panggilan itu, politisi Partai Golkar itu urung hadir.
Seperti diketahui, Wafid dianggap terbukti menerima suap berupa tiga lembar cek senilai Rp 3,2 miliar dari Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (PT DGI) Mohamad El Idris dan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang.
Pemberian cek tersebut berkaitan dengan pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games. RA sendiri juga sempat menyaampaikan permintaan Wafid untuk mengikutsertaan PT DGI dalam proyek pembangunan Wisma Atlet itu.
Alhasil, dia pun dihukum tiga tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider kurungan tiga bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 12 April 2012 silam.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















