Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan tersangka Rizal Abdullah (RA), terkait dugaan kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Sea Games dan gedung serbaguna di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Untuk merampungkan berkas penyidikan RA, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi.
Adapun ketiga saksi yang diperiksa yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Sunarto. Manager Pemasaran PT Nindya Karya Bambang Kristianto, serta Manager Bussiness Development PT Wijaya Karya Mulyono.
“Iya benar, ketiganya diperiksa untuk tersangka RA,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (16/3).
Seperti diketahui, RA yang sebelumnya menjabat Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet itu merupakan pengembangan kasus korupsi proyek Wisma Atlet yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
RA yang tengah menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemerintah Provinsi Sumsel itu, diduga tengah melakukan penggelembungan dana yang akan digunakan untuk proyek tersebut.
Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby















