Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan I Wayan Koster, Selasa (4/11).
Wayan bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan ‎korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011 yang menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan sekaligus Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games Rizal Abdullah.
Setibanya di gedung KPK pukul 09.20 Wayan mengaku bakal dimintai keterangan sebagai saksi untuk Ruzli Abdullah. “Diperiksa sebagai saksi kasus Wisma Atlet. (Untuk) Rizal Abdullah,” kata Wayan di KPK.
Dia pun mengaku, penyidik KPK bakal menanyain mengenai anggaran proyek Wisma Atlet. Menurut dia pengajuan anggaran proyek itu sebesar Rp 416 miliar. Namun, DPR hanya menyetujui memberikan anggaran Rp 200 miliar.
“Karena uangnya enggak ada,” kata Wayan menjelaskan alasan DPR menyetujui memberikan anggaran sebesar Rp 200 miliar untuk proyek Wisma Atlet.
Dalam kasus dugaan ‎korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011, Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Rizal diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran. Adapun nilai kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 25 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Wisnu