Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan 2010-2011 dengan tersangka Rizal Abdullah (RA).
Untuk itu, penyidik kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Nusa Konstruksi Engineering Tbk, Laurensius Teguh Khasanto Tan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Laurensius Teguh Khasanto Tan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rizal Abdullah.
“Diperiksa untuk tersangka RA,” kata Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (20/1).
Perusahaan konstruksi PT Duta Graha Indah diketahui beberapa tahun lalu resmi mengubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering Tbk. Keputusan itu diambil melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada 9 Agustus 2012.
Salah satu pertimbangan pengubahan nama itu lantaran laba perusahaan menukik tajam karena citra perseroan tercoreng akibat tersangkut kasus korupsi. Padahal mereka selama ini mengandalkan proyek pemerintah sebagai pemasukan perusahaan.
Saat proyek Wisma Atlet berlangsung, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah menjabat sebagai ketua komite proyek. Dia disangkakan telah menyalahgunakan wewenang dalam proyek Wisma Atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumatera Selatan 2010-2011.
Rizal disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ditengarai dia melakukan penggelembungan harga dan menyebabkan negara merugi hingga Rp 25 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















