Jakarta, aktual.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan pemeriksaan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Singapura berinisial TCL. Pemeriksaan dilakukan setelah adanya informasi terkait keberadaan dan aktivitas yang bersangkutan di wilayah Jakarta.

Kabid Pengawasan dan Penindakan Kanwil Imigrasi Jakarta, I Gusti Bagus Ibrahim, mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Ditjen Imigrasi DKJ. “Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat,” ujarnya, di Jakarta, Senin (2/2/2026).

Dari hasil pemeriksaan diketahui TCL terakhir masuk ke wilayah Indonesia pada 20 Januari 2026 dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan. Selain itu, TCL tercatat pernah memiliki Izin Tinggal Terbatas yang berlaku hingga 30 Oktober 2025.

Gusti menjelaskan, selama menggunakan ITAS tersebut TCL diketahui melakukan kegiatan bekerja di PT Roda Ekakarya serta tercatat sebagai tenaga kerja di PT Bridgestone Tire Indonesia. “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi, kami memberikan surat peringatan,” katanya.

Ia menambahkan, tindak lanjut administratif yang dilakukan berupa kewajiban penjamin TCL untuk melaporkan perubahan status keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Penjamin wajib melaporkan perubahan status keimigrasian,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif KPK Watch, Yusuf Sahide, menilai penanganan kasus tersebut perlu didalami lebih lanjut. Ia menduga terdapat indikasi yang mengarah pada keterlibatan pihak lain dan menyebut ada orang ‘kuat’ di belakang TCL.

“Sebaiknya KPK mengusut itu,” ujarnya.

Senada, Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai penanganan aparat keimigrasian terhadap kasus tersebut harus dilakukan secara tegas agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum. Ia menegaskan, sebagai negara berdaulat Indonesia memiliki kewenangan penuh untuk menjatuhkan sanksi terhadap siapa pun yang melanggar undang-undang, termasuk aturan keimigrasian.

“Mestinya diberi sanksi. Sanksi itu tertinggi adalah dikenakan pidana, artinya dihukum penjara, dibawa ke pengadilan,” ujarnya.

Menurut dia, sanksi lain yang dapat diterapkan adalah deportasi disertai daftar hitam agar yang bersangkutan tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia. “Atau berikutnya, deportasi dengan posisi blacklist, tidak boleh lagi masuk ke Indonesia,” kata Boyamin.

Ia menilai pemulangan tanpa status deportasi merupakan langkah yang terlalu ringan. “Kalau hanya disuruh pulang itu kita berarti terlalu lembek dan sangat disayangkan,” ucapnya.

Boyamin menambahkan, minimal pelanggar izin tinggal harus dikenai denda serta larangan berusaha di Indonesia. “Minimal ya harus di blacklist dan juga tidak bisa usaha di Indonesia,” katanya.

Boyamin juga menekankan perbedaan antara sekadar disuruh pulang dengan deportasi. Menurut dia, deportasi memiliki konsekuensi hukum yang jelas karena disertai larangan masuk kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

“Bukan sekadar disuruh pulang, itu beda. Kalau deportasi paling tidak dia dua tahun tidak bisa masuk ke Indonesia lagi,” ujarnya.

Ia mengingatkan, penanganan yang terlalu lunak berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Menurutnya, ada kesan bahwa penegak hukum atau petugas imigrasi terlalu lembek ketika menghadapi orang asing.

“Ya, dikhawatirkan ada dugaan persekongkolan,” kata dia.

Boyamin mengaku beberapa kali mengetahui praktik penyalahgunaan visa oleh warga negara asing, khususnya dengan menggunakan visa turis untuk bekerja atau berbisnis di Indonesia. Ia menilai perlakuan aparat yang tidak konsisten harus segera dibenahi. “Ada yang diproses sangat keras, ada yang lembek,” ujarnya.

Ia pun mendorong pemerintah bersikap lebih tegas dalam menegakkan aturan keimigrasian. Boyamin lantas membandingkan dengan perlakuan terhadap warga negara Indonesia yang melanggar aturan di luar negeri.

“Kita juga harus memperlakukan yang sama (Malaysia) ketika ada warga negara lain menyalahgunakan izin tinggal,” kata Boyamin.

Terkait kasus TCL, Boyamin meminta pengawasan internal diperketat. Ia mendorong Inspektorat Jenderal di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk turun tangan. Termasuk, kata dia, melakukan audit terhadap kinerja petugas pengawasan dan penindakan keimigrasian.

“Saya minta Irjen kementerian IMIPAS itu untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya.

TCL diketahui merupakan tenaga kerja asing yang diduga melakukan aktivitas kerja dan usaha di Indonesia tanpa izin tinggal yang sesuai. Berdasarkan informasi terbaru, yang bersangkutan disebut menggunakan izin kunjungan yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan bekerja, sehingga berpotensi melanggar ketentuan keimigrasian dan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain