“Tentu saja sepanjang unsur kerugian itu bisa dibuktikan menggunakan alat bukti yang diatur di KUHAP,” ucap Febri.
Oleh karena itu, menurut Febri, KPK akan memfasilitasi pemberian keterangan ahli dari BPK dan BPKP pada persidangan praperadilan hari ini.
“Pemberian bantuan seperti ini merupakan salah satu terobosan baru yang dilakukan KPK dalam pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi di bidang penindakan.
Adapun ahli yang dihadirkan oleh pihak Polda Sulawesi Tengah antara lain Plt Kepala Auditorat di Auditorat Utama Investigatif (AUI) BPK RI Najmatuzzahrah dan BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah Usadani.
“Agenda sidang hari ini pada pukul 09.00 WITA adalah pembacaan duplik termohon atau Polda Sulteng. Sidang lanjutan Jumat untuk pembacaan kesimpulan dan direncanakan putusan akan dijatuhkan pada 23 Oktober 2017,” kata Febri.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
















