Mengenai soal sadapan itu, Syarifuddin mengatakan bahwa hal tersebut sebagai bentuk pembohongan publik dan kepandaian KPK dalam merekayasa cerita soal sadapan.

“Tidak ada sadapan dalam kasus Syarifuddin yang ada hanya rekamanan pembicaraan. Karena sadapan diperoleh ketika terjadinya percakapan dan di dengar langsung itu sadapan, yang terjadi rekaman pembicaraan dengan cara mengambil memory HP yang termuat di dalamnya ada isi SMS dan pembicaraan,” paparnya.

“Karena hakim yang dijadikan korban KPK pandai meramal Sprinlidik, dimana KPK dua kali terbit tanggal 29 April 2011 dan 1 Juni 2012 persis saat OTT nya hakim pengawas Syarifuddin (saya), dua Sprinlidik itu terbit berdasarkan pada SMS tanggal 4 Mei 2011, bagaimana KPK bisa meneropong melebih paranormal ini lah kepandaian KPK 29 April perintah keluar berdasarkan SMS 4 Mei 2011,” pungkas dia.

Laporan: Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid