Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai seluruh kesaksian dan bukti dalam proses persidangan MKD DPR tidak cukup untuk dijadikan dasar pemberian sanksi terhadap Ketua DPR Setya Novanto.
“Keputusan sanksi sulit dilakukan. Alat bukti tidak ada yang asli, belum pernah ada forensik, kasusnya simpang siur. Alat bukti sah belum punya,” ujar Fahri, di gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/12).
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah memutuskan beberapa hal dalam rapat internal.
MKD dipastikan tidak akan melakukan pemanggilan kembali Pengusaha Minyak M. Riza Chalid sebagai saksi, dan tidak lagi berupaya mendapatkan bukti rekaman asli.
Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan pihaknya sudah tak lagi memerlukan alat bukti rekaman asli mengingat Maroef Sjamsoedin tak mau menyerahkannya pada MKD.
Maka dari itu, pada Rabu (16/12) , anggota akan melakukan konsinyering dimana masing-masing anggota mengajukan pertimbangan hukum, pendapat hukum dan keputusan hukum soal etika terhadap Setya Novanto.
Artikel ini ditulis oleh: