Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan upaya banding yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus penistaan agama dengan terpidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membuka ruang publik adanya intervensi kekuasaan.
“Saya tidak akan mengatakan publik sah tetapi publik mempunyai ruang untuk menafsirkan persoalan itu. Ruangnya dibuka sendiri,” kata Arsul, di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (16/5).
Mengenai putusan hakim yang dinilai ultra petita, ia menjelaskan bahwa putusan bisa dikatakan ultrapetitah bila putusan hakim lebih berat dari ancaman hukumannya bukan berdasarkan tuntutan.
“Ultra petita itu dalam hukum pidana begini, kalau ancaman hukumannya lima tahun hakim menjatuhkannya 6 tahun atau 7 tahun itu baru ultra petita,” ujar politikus PPP itu.
“Kalau diancaman hukumannya lima tahun, kemudian jaksa nuntut 1 tahun hakim menjatuhkan 2 tahun itu tidak ultra petita gitu loh, dimana ultra petitanya?,” sambung Arsul.
(Novrizal Sikumbang)
Artikel ini ditulis oleh: