Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang menunda kelanjutan sidang kasus korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik karena saksi Miryam S Haryani sakit.

“Kami hormati apa pun putusan yang dilakukan oleh para pihak,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Senin (27/3).

Terkait pernyataan Miryam yang mengaku alami penekanan yang dilakukan penyidik saat pemeriksaan, Basaria membantah, sepanjang KPK berdiri belum pernah dilakukan penekanan-penekanan apalagi terhadap saksi.

“Kami ingin mengatakan sepanjang KPK itu didirikan karena semua itu terekam di dalam pelaksanaan penyidikan tersebut, semua kita bisa lihat, belum pernah penekanan-penekanan dilakukan apalagi terhadap saksi.”

Dia pun menegaskan KPK tidak ada suatu pemaksaan apa pun di dalam pemberian kesaksian di setiap penanganan kasus yang dilakukan oleh KPK Namun, Basaria tidak mau menjelaskan lebih lanjut apakah saksi Miryam itu memang mendapat tekanan dari penyidik saat dilakukan pemeriksaan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu