Saksi ahli agama Islam yang juga Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU) Miftahul Akhyar (tengah) memasuki ruang sidang saat sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/12). Sidang lanjutan tersebut beragenda mendengarkan keterangan empat orang saksi yaitu , ahli agama Yunahar Ilyas, ahli hukum pidana Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdul Chair dan ahli pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Mudzakkir. ANTARA FOTO/Pool/M Agung Rajasa/pd/17 *** Local Caption ***

Jakarta, Aktual.com – Wakil Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Miftachul Akhyar menegaskan, kata dibohongi yang dikeluarkan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu bukti terjadi penistaan agama.

“Di bagian itu sudah masuk penistaan agama. Karena menganggap Al Maidah itu seakan-akan membohongi,” kata Miftachul ketika dihadirkan sebagai ahli agama yang dihadirkan jaksa penuntut umum di ruang sidang Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, (21/2).

Kata bohong termasuk sebagai maksud untuk menistakan. Maka dari itu dia menyebut bahwa Ahok telah melakukan penistaan terhadap agama Islam.

“Ya sama saja, kata bohong itu intinya, karena termasuk menistakan. Karena ada kalimat ‘dibohongi pakai Al-Quran’ ini,” kata dia. [M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu