Pengacara Otto Cornelis Kaligis (tengah belakang) keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7). KPK menahan Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara. ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna/kye/15

Jakarta, Aktual.com — Otto Corenlis Kaligis, tersangka kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Medan diminta agar buka mulut, terkait asal muasal suap yang diperuntutkan untuk ketiga hakim dan satu panitera PTUN Medan itu.

Sebab, menurut Evy Susanti istri dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho itu, pengacara kondang tersebutlah yang tahu perihal kronologi suap-menyuap itu. “Evy dan Gatot adalah orang yang tidak setuju dengan PTUN. Maka dari itu, Evy menuliskan surat tersebut agar OC Kaligis mau jadi saksi mengenai kronologis terbentuknya PTUN tersebut,” kata Razman Arif Nasuiton dari surat kliennya itu, Senin (3/8).

Dalam surat Evy, sambung Razman mengakui beberapa bulan lalu, menurut pengakuan kliennya sebelum ditetapkannya PTUN sudah ada pertemuan antara Gubernur, Wakil Gubernur, OC Kaligis dan Surya Paloh untuk mendamaikan semua.

“Ini ceritanya panjang dan bukan cerita ringan. Ini akan diungkap secara terang-terangan,” kata Razman.

Dia mengatakan, nanti Evy akan membuka secara terang-terangan kronologis terbentuknya PTUN di Pengadilan.

Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho akhirnya di tahan KPK. Orang nomor satu di Sumut ini ditetapkan menjadi tahanan KPK, Senin (3/8) malam resmi menjadi tahanan KPK. Bukan hanya Gatot, istri mudanya Evy Susanti juga ditahan atas kasus suap Hakim PTUN Medan. Gatot di tahan di Rutan Cipinang.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu