Jakarta, Aktual.Com- Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menegaskan tidak ada lagi rezim perijinan dari pihak kepolisian, namun yang ada hanya pemberitahuan.
Hal itu dikatakan Fadli menanggapi sikap kepolisian yang tidak memberikan izin atas penyelenggaran aksi super damai yang rencannya akan berlangsung pada Sabtu 11 Febuari 2017 (112). Terkait dengan aksi ini disebutkan jika kepolisian akan menindak tegas bila aksi tersebut tetap dilakukan, lantaran tidak memiliki izin.
“Sekarang ini kan tidak ada lagi rezim perizinan dari pihak kepolisian, yang ada adalah pemberitahuan. Jadi saya kira tidak ada lagi bagi masyarakat untuk unjuk rasa tidak perlu ada izin, yang ada pemberitahuan kepada pihak kepolisian,” kata Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (9/2/2017).
Menurut Fadli, pernyataannya itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terlebih saat ini Indonesia berada di era demokrasi.
“Saya kira ini adalah perintah undang-undang karena kita berada di era demokrasi, yang paling penting adalah ada ketentuan-ketentuan yang harus di ikuti menyangkut waktu, jam, ketertiban, dan tidak merusak dan lain-lain,” sebut politikus Gerindra itu.
“Karena itu, saya kira tidak boleh kita kemudian bergerak mundur tentang apa yang sudah kita tetapkan dalam UU sebagai aturan mainnya,” tambahnya.
Oleh karena itu, Fadli menegaskan kepolisian tidak menggunakan istilah perizinan dalam kegiatan sebuah unjuk rasa, yang ada hanya pemberitahuan saja.
“Ya saya kira tidak ada lagi kata perizinan, yang ada adalah pemberitahuan saya kira itu yang harus digaris bawahi. Jadi tidak ada istilah tidak diizinkan, tidak ada istilah itu. Yang ada itu pemberitahuan, karena kita itu berada di era demokrasi,” tandas dia.
Sebelumnya sempat diberitakan, Kepolisian Daerah Metro Jaya memastikan tidak akan mengeluarkan surat izin terkait aksi super damai pada 11 Februari, dengan alasan keamanan, polisi tidak menerbitkan izin tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi sudah menerima surat pemberitahuan dari Forum Umat Islam (FUI) soal aksi pada 11 Februari mendatang pada, Kamis, 2 Februari. Namun, polisi tidak akan menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
Pewarta : Novrizal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs