Jakarta, Aktual.com – Jaksa Agung HM Prasetyo membandingkan penegakan pemberantasan korupsi di Singapura dan Malaysia yang dinilai lebih efektif dan harmonis dari Indonesia.
Hal ini juga selaras dengan indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia yang hanya mendapat skor 37 dengan peringkat 90, sementara Malaysia di peringkat 55 dengan skor 49 dan Singapura skor 84 dengan peringkat 7 dari 170an negara yang disurvey.
Menurut Prasetyo, patut dicermati perbedaan mencolok antar proses penegakan hukum pemberantasan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia dengan KPK Malaysia dan Singapura.
Ia mengungkap, baik corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) atau KPK Singapura dan Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM) atau KPK Malaysia terbatas fungsinya dalam hal penyelidikan dan penyidikan.
“Mereka terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan saja,” ujar Prasetyo saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (11/9).
Sementara wewenang yang menentukan apakah kasus akan dilimpahkan ke penuntutan atau tidak, kewenangannya terpisah okeh kejaksaan di kedua negara tersebut. Bahkan meskipun Malaysia memiliki Divisi Penuntutan namun dalam melaksanakan penuntutan harus ada izin dari Jaksa Agung Malaysia.
“Tugas dan kewenangan yang dimiliki CPIB dan SPRM maupun kejaksaan dan kepolisian masing-masing di kedua negara tersebut itu ternyata mampu menciptakan pemberantasan korupsi yang cukup efektif, sebagaimana terlihat di IPK korupsi yang disampaikan tadi bahwa IPK kedua negara pada 2016,” kata Prasetyo.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby