Namun, dalam pertemuan selanjutnya Atut menyampaikan kekecewaannya perihal loyalitas beberapa kadis yang tidak menyetorkan uang dari proyek yang dikoordinasikan dengan Wawan. “Karena Djaja, Hudaya, Iing serta Sutadi mengetahui sebelumnya terdakwa telah memberhentikan beberapa pejabat struktural Pemprov Banten dari jabatannya dan mengancam akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum, maka penyampaian terdakwa tersebut menimbulkan tekanan psikis dan ketakutan sehingga tidak ada pilihan lain bagi keempat orang itu selain memenuhi permintaan terdakwa tersebut.”
Pada sekitar Oktober 2013, Atut dicekal keluar negeri terkait perkara di KPK, sehingga dia pun panik dan mengumpulkan sejumlah pejabat struktural Pemprov Banten termasuk keempat orang tersebut dan meminta janji setia (bai’at) kepada mereka yang hadir.
“Selain itu terdakwa juga meminta dokumen-dokumen yang dianggap membahayakan agar diamankan sambil mengancam akan dilaporkan kepada penegak hukum sehingga tidak ada pilihan lain selain harus memenuhi permintaan terdakwa dimaksud.”
Pada 7 Oktober 2013, Atut mengadakan Istighatsah di Masjid Baitussolihin, Banten yang dipimpin ustadz Haryono. Namun menurut ustadz Haryono, dibutuhkan biaya. Dalam rangka pelaksanaan Istighatsah itu, Atut memerintahkan Sekretaris Daerah Banten Muhadi, Asisten Daerah II Muhamad Husni Hasan untuk memanggil beberapa kepala dinas secara terpisah antara lain Djaja, Iing, Hudaya serta Sutadi dan memerintahkan para kadis untuk memberikan total Rp500 juta untuk keperluan istighatsah.
Karena merasa tertekan dan takut diberhentikan oleh Atut, maka keempatnya memberikan uang total RP500 juta di rumah Atut dengan rincian Djaja sebesar Rp100 juta, Hudaya Rp150 juta, Iing Rp125 juta dan Sutadi Rp125 juta.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu