“Pada 10 Oktober 2013, setelah uang terkumpul, terdakwa memerintahkan Riza Martina dan Rendi Allanikika Pratiaksa menyerahkan uang sebesar Rp495 juta kepada Ustadz Haryono di rumahnya di Bekasi, selanjutnya Haryono melakukan beberapa kali istighatsah di Bekasi untuk terdakwa.”

Terhadap perbuatan itu, Atut didakwa melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain didakwa memeras, Atut bersama Wawan juga didakwa korupsi dalam pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten yang masuk dalam APBD dan APBD Perubahan 2012 sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp79,79 miliar sesuai laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK pada 31 Desember 2014.

Perbuatan itu menguntungkan Ratu Atut Chosiyah sebesar Rp3,859 miliar dan memperkaya orang lain yaitu Tubagus Chaeri Wardana Chasan sebesar Rp50,083 miliar, Yuni Astuti Rp23,396 miliar, Djadja Buddy Suhardjo Rp590 juta, Ajat Ahmad Putra Rp345 juta, Rano Karno yang saat itu menjabat Wakil Gubernur Rp300 juta.

Kemudian menguntungkan Jana Sunawati sebesar Rp134 juta, Yogi Adi Prabowo Rp76,5 juta, Tatan Supardi Rp63 juta, Abdul Rohman Rp60 juta, Ferga Andriyana Rp50 juta, Eki Jaki Nuriman Rp20 juta, Suherma Rp15,5 juta, Aris Budiman Rp1,5 juta dan Sobran Rp1 juta. [M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu