Jakarta, Aktual.com — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah menetapkan dua komisioner Komisi Yudisial, Taufiqurrohman Syahuri dan Suparman Marzuki sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik.

Suparman dan Taufiqurrohman dijerat oleh Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi terkait putusan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan.

Namun demikian, atas penetapan dua komisioner KY itu Kabareskrim Komjen Budi Waseso meminta, agar penetapan ketua dan komisioner KY tak dibesar-besarkan. “Ini masalah biasa, jadi tidak usah terlalu dibesar-besarkan. Saya kan dalam rangka penegakan hukum,” kata Budi Waseso di Mabes Polri, Selasa (28/7).

Pria yang biasa disapa Buwas itu tak mempermasalahkan, soal upaya mediasi yang dijanjikan beberapa pihak agar Hakim Sarpin mau mencabut laporan dan kasusnya dihentikan. Dia mengaku masih menunggu Menkopolhukam dan Kompolnas yang menyatakan akan melakukan upaya mediasi terhadap Hakim Sarpin dan KY.

“Memang ada upaya mediasi, damai karena ini delik aduan, ya silahkan saja, tidak ada masalah. Kami tunggu kok. Tapi kami harus tetap bekerja, ini wujud pelayanan ke masyarakat,” kata dia.

Suparman dan Taufiqurrohman dijerat oleh Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik hakim Sarpin terkait putusan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan. Sarpin menganggap penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah. Setelah bebas dari status tersangka, Budi Gunawan ditunjuk menjadi Wakil Kepala Polri.

Dalam pengaduannya, Sarpin keberatan dengan pernyataan-pernyataan yang dilontarkan Taufiqurrohman dan Suparman di media massa, baik cetak maupun elektronik. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah KY memutuskan untuk memberikan rekomendasi sanksi berupa skors selama enam bulan terhadap Sarpin.

Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang diikuti semua komisioner KY. Budi Waseso membantah kasus ini dihubung-hubungkan dengan putusan KY terhadap Sarpin beberapa waktu lalu. Menurut dia, unsur pidananya telah terpenuhi. Polisi telah mengantongi alat bukti yang dikumpulkan dari beberapa tulisan dari tiga media serta keterangan saksi ahli bahasa.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu