Jakarta, Aktual.com- Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Indonesia Seto Mulyadi (Kak Seto) mengingatkan guru atau orang tua menjewer sebagai hukuman bagi anak termasuk bentuk kekerasan yang tidak bisa dibenarkan.
“Banyak bentuk kekerasan terhadap anak yang dianggap biasa oleh orang dewasa. Misalnya, guru atau pendidik atau orang tua menjewer dan memukul, seolah-olah mendidik itu perlu dengan cara kekerasan,” ujar Seto Mulyadi dihubungi dari Jakarta, Sabtu (23/7).
Dia mencontohkan dalam hal pendidikan, anak berhak memperoleh pendidikan secara baik tanpa ada kekerasan sedikitpun, termasuk untuk mendapatkan kurikulum pendidikan yang sesuai atau tidak berlebihan.
“Kurikulum yang terlalu padat, guru yang tidak siap mengajar, itu juga merupakan kekerasan terhadap anak,” jelas dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Nebby