Jakarta, Aktual.com – Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengimbau agar massa yang akan terlibat dalam aksi 112 sebagai gerakan pengawal kasus penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dapat menjaga keamanan dan ketertiban umum.
Terlebih, kata dia, menjaga keamanan dan ketertiban sudah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 1998 tentang kemerdekaan penyampaian pendapat di muka umum.
“Di sana poin-poin sudah jelas antara lain pasal 6 berbunyi warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan- aturan moral yang diakui oleh umum,” ujar Iriawan di kantor KPUD DKI Jakarta, Selasa (7/2).
Apalagi, berdasarkan informasi yang ia dapatkan massa akan long march dari Masjid Istiqlal menuju Monas dan dilanjutkan ke Bundaran Hotel Indonesia, tentu akan mengganggu masyarakat umum terutama pengguna jalan umum.
“Jadi tidak ada, tidak boleh mengganggu ketertiban umum di mana jalan tersedia jalan umum yang hari tersebut dipakai untuk umum ke sekolah, ke rumah sakit, dan sebagainya.”
Laporan: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu