Jakarta, Aktual.co — Menindaklanjuti masalah pencemaran nama baik kliennya, Kuasa hukum Cynthiara Alona, Muara Karta SH, MM mengatakan, bahwa saat ini kasus pencemaran nama baik yang dilakukan ibundaibu, Vicky Vicky Prasetyo telah masuk dalam tahap BAP (Berkas Acara Perkara)
“ini bukan melapor. Jadi tanggal (28/6) kemarin kami laporannya. Jadi sekarang BAP, udah masuk tahap penyidikan,” beber pengacara Alona, di temui di kantor Reskrimsus, Polda Metro Jaya, kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (8/6).
“Ada 3 saksi yang lumayan kuat, dia ada di ruangan make up, cctv juga ada. Saya dibilang anak iblis, anak setan, apa gunanya ibu saya yang melahirkan saya. Saya kampung, ibu kampung, tapi dia lumayan dihormati di kampungnya. Namaku jadi jelek di sana, dibilang numpang tenar dan lain-lain, “ kesal Alona menimpali.
Lebih lanjut, Muara menjelaskan, bahwa ibu kandung Vicky Prasetyo akan dijerat dalam pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan penghinaan.
“3 sampai 4 tahun ancaman hukumannya. Ada 3 nama saksi yang akan memperkuat keterangan Alona, 1-2 hari ini diperiksanya, ” jelasnya.
“Emma Fauzi ibu Vicky sendiri nantinya akan diperiksa. Dia terlapor dan saksi terlapor. Nantinya tentu akan dijadikan sebagai tersangka. Ucapan dia harus dipertanggungjawabkan di Pengadilan, ” pungkas Muara.
Artikel ini ditulis oleh: