Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan keterangan persnya usai pelimpahan berkasnya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/12/2016). Usai melakukan verifikasi terhadap barang bukti dan saksi, tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak di tahan oleh Kejaksaan Agung. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Tersangka kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dimintai keterangan tambahan oleh tim jaksa peneliti saat proses pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Agung.

“Terakhir saya kira jika ada keterangan tambahan maka diberi kesempatan untuk menyampaikan keterangan tambahan,” kata kuasa hukum Ahok, Sirra Prayina di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (1/12).

Meski begitu Sirra tak menjelaskan apa saja keterangan tambahan yang disampaikan calon petahana Gubernur DKI Jakarta itu. Sebab, kata dia, keterangan itu sudah menyangkut pokok perkara sehingga tidak bisa disampaikan kepada para awak media.

“Bahwa di dalam keterangan tambahan itu saya kira ini sudah masuk ke pokok perkara. Jadi saya tidak bisa mengemukakan ini di hadapan publik,” terang dia.

Sirra menegaskan, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya proses persidangan di pengadilan yang akan mengungkap fakta-fakta materil sebenarnya. Sehingga bisa menjadi dasar untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penuntutan.

“Dan terakhir saya tentu berharap bahwa marilah kita semua untuk menghormati proses peradilan ini. Harapan kita, bahwa negara hukum, maka untuk memastikan bahwa proses peradilan ini tidak diintervensi oleh pihak manapun juga, kami harapkan kita tunduk dan patuh terhadap proses hukum ini,” ujar dia.[Fadlan Syam Butho]

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid