Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7). Dalam RDPU tersebut Romli Atmasasmita mengatakan KPK gagal dalam mencegah tindak pidana korupsi, tidak bisa menjalankan koordinasi supervisi, maupun pencegahan dan hanya mengutamakan penindakan. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Guru Besar Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita mengatakan adanya rumah aman atau safe house untuk para saksi kasus korupsi bukan kewenangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tak mengatur adanya safe house.

“Safe house tidak diatur dalam UU KPK dan UU Tipikor, dan tidak dikenal dalam KUHAP SPP Indonesia,” kata Romli lewat akun Twitter-nya @rajasundawiwaha, yang dikutip aktual.com, Kamis (10/8).

Salah satu ahli hukum pidana yang merumuskan UU KPK ini menilai, perlindungan untuk para saksi misalnya bagi saksi kasus korupsi sejatinya berada di tangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

LPSK sendiri pernah beberapa kali mendampingi saksi kasus korupsi di KPK. Salah satunya saksi kasus suap program aspirasi Komisi V DPR RI, Jailani.

“Safe house harus di bawah wewenang LPSK. LPSK harus jelaskan kepada publik sejauh mana safe house bisa diubah atau berubah jadi illegal detention,” tulis Romli dalam akunya.

Sekadar informasi, dalam UU KPK terdapat satu pasal yang mengatur soal perlindungan saksi, yakni Pasal 15 huruf a. Namun, dalam pasak itu tidaj dijelaskan apakah perlindungan yang bisa diberikan KPK kepada para saksi yakni safe house.

Soal safe house baru dijelaskan secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yakni dalam Pasal 12 A ayat (1) butir f hingga h yang berbunyi:

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, LPSK berwenang:

F. Mengelola rumah aman
G. Memindahkan atau merelokasi terlindung ke tempat yang lebih aman
H. Melakukan pengamanan dan pengawalan

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby