Jakarta, Aktual.com – Komisi VI DPR mengkritik sikap ketua DPR RI Ade Komarudin (Akom) yang mengancam akan melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bila komisi VI tak mencabut laporannya di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
“Ini Akom salah alamat. Setiap anggota DPR itu ada UU MD3. Dimana kami punya hak melaporkan kalau ada dugaan kesalahan baik itu yang dilakukan pimpinan komisi, anggota DPR maupun pimpinan DPR,” ujar anggota komisi VI DPR RI Bowo Sidiq Pangarso di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/10).
Ia pun malah mempertanyakan dasar yang digunakan ketua DPR untuk melaporkan 36 anggota Komisi VI ke lembaga antirasuah tersebut.
“Tiba-tiba dia mau melaporkan ke KPK. Saya minta ketua KPK panggil ketua DPR terkait ancamannya itu. Agar dia mengklarifikasi pernyataannya berkaitan dengan 36 anggota komisi VI yang akan dilaporkannya,” tegas politisi Partai Golkar ini.
Menurut Bowo, penting bagi KPK untuk memanggil ketua DPR dibalik pernyataannya tersebut agar tidak menjadi fitnah ditengah publik.
“Supaya jelas bahwa tuduhan dia itu benar apa enggak, karena ini ranah hukum dan supaya masyarakat tidak bingung. Maka dari itu kami minta ketua KPK segera memanggil ketua DPR RI,” pungkas Bowo.
Sementara itu, lanjut dia, jika ketua DPR tak bisa membuktikan tuduhannya tersebut, maka tak tertutup kemungkinan komisi VI akan melaporkan balik ketua DPR ke ranah hukum.
“Ini fitnah kalau tidak bisa dibuktikan dan kita akan tuntut balik,” tegas Bowo.(Nailin In Saroh)
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid