Denpasar, Aktual.com — Ketua Majelis Hakim Hadi Masruri pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis enam bulan rehabilitasi kepada gitaris grup Band Geisha, Roby Satria, atas kasus kepemilikan narkoba jenis ganja seberat 1,5 gram.
Roby akan menjalani rehabilitasi di Yayasan Anargya, Sanur, Denpasar.
Ditemui usai sidang, Roby mengaku memiliki harapan besar untuk tidak lagi menggunakan barang haram tersebut. Ia bersyukur majelis hakim menjatuhkan vonis rehabilitasi atas kasus yang membelitnya. Sebab, kalau ia divonis penjara, Roby tak yakin bisa lepas dari pengaruh ganja.
“Kalau saya kembali (ke penjara) itu bisa buat saya adiksi lagi. Kan percuma saja. Harapan saya cuma bisa pulih saja,” kata Roby, Senin (23/5).
Roby mengaku perlahan ia telah melepaskan diri dari ketergantungan dari ganja. Hal itu merupakan yang terpenting dalam hidupnya.
“Saya sudah tidak ketergantungan lagi. Saya sudah pulih. Itu yang paling penting,” tegas dia.
Sementara, kuasa hukum Roby, Butje Karel Bernard mengaku vonis yang dijatuhkan hakim sesuai dengan asa ia dan kliennya. Sebab, kata dia, penjara tak menjamin Roby terlepas dari ketergantungan narkoba.
“Putusan yang sesuai. Dia tetap dihukum, tapi hukumannya rehabilitasi. Dan memang pecandu itu tidak bisa divonis hukum penjara,” ungkapnya.
Butje optimistis rehabilitasi yang akan dijalani kliennya akan mendapatkan hasil maksimal. Karena sebelumnya juga Roby telah menjalani rehabilitasi selama lima bulan. Praktis sejak terjerat kasus ini, Roby menjalani rehabilitasi secara keseluruhan selama sebelas bulan.
“Kejadian ini ada hikmahnya untuk dia (Roby). Apalagi dia sudah berkeluarga, ada tanggung jawab yang mesti diemban. Kejadian ini memberikan motivasi lebih baginya untuk melepas ketergantungan ganja,” demikian Butje.
Artikel ini ditulis oleh: