Ditambahkan, mencabut mandat kepada Presiden bisa dilakukan secara konstitusional. Dalam UUD 1945, mencabut mandat kekuasaan seorang presiden diatur dalam dua cara, pertama yakni melalui perioderisasi pemilu atau diturunkan atas keinginan rakyat.
“Apakah mungkin presiden diturunkan? Sangat mungkin. Kalau melanggar sumpahnya yakni melindungi segenap tumpah dara bangsa Indonesia bukan sebahagian, seperti yang terjadi hari ini. Lalu menaati UUD dan peraturan perundang-undangan dan ini sudah ditabrak semua, maka dia (presiden) sudah melanggar sumpah,” ujarnya.
Oleh karena itu, politisi Gerindra itu menegaskan bila rakyat tetap diam dengan kesewenang-wenangan yang dilakukan pemerintahan beserta jajarannya dalam mewujudkan keadilan di Indonesia maka sangat aneh sekali.
“Kalau rakyat tidak menyambut mandatnya, maka artinya rakyatnya yang bodoh,” pungkas anggota dewan Dapil Sumatera Utara I itu.
(Novrizal Sikumbang)
Artikel ini ditulis oleh: