Jakarta, Aktual.com — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said menepis kabar yang beredar jika revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara nomor 4 tahun 2009 adalah untuk mengakomodir kepentingan perusahaan tambang tertentu, dalam hal ini PT Freeport Indonesia.

“Jadi rencana revisi UU Minerba saya tegaskan adalah untuk kepentingan seluruh industri demi kepentingan ekonomi nasional, bukan cuma untuk Freeport,” kata Sudirman Said di kantor Ditjen Kelistrikan, Jakarta, Jumat (19/2).

Sudirman mengungkapkan, revisi UU Minerba memang menjadi sesuatu yang harus disegerakan dengan berbagai pertimbangan dan kondisi ekonomi saat ini.

“Revisi ini memang realistis kita lakukan, diantaranya kemungkinan relaksasi atau pemberian kelonggaran ekspor mineral mentah memang diperlukan saat ini,” ujarnya.

Pemberian kelonggaran ekspor bagi Mineral dan Batubara tersebut dimungkinkan dalam revisi UU Minerba, lanjut Sudirman diperlukan selain karena banyak perusahaan pertambangan yang saat ini kesulitan keuangan atas jatuhnya harga komoditas pertambangan, juga didorong karena sampai saat ini perusahaan belum menyelesaikan pembangunan smelternya.

” Mereka kesulitan keuangan, sehingga pembangunan smelter jadi terganggu, karena kondisi perusahaan tidak memungkinkan investasi dalam jumlah besar,” lanjutnya.

Namun, rencana tersebut menurut Sudirman Said tentunya harus mendapat dukungan dari publik dan masyarakat, khususnya anggota DPR dalam memberikan saran dan masukan, apakah hal tersebut diperbolehkan atau tidak.

“Tugas kita sebagai pemerintah hanya mencoba memfasilitasi agar industri tetap bergerak dalam mendukung kemajuan ekonomi. Tergantung bagaimana publik dan DPR melihat ini,” paparnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby