Terlihat warga melintas proyek pembangunan normalisasi Kali Ciliwung di Bukit Duri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2016). Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima gugatan secara perwakilan kelompok atau class action yang diajukan warga Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan dan pemerintah Provinsi DKI kini tidak bisa melanjutkan proyek pembangunan normalisasi Kali Ciliwung selama sidang berlangsung.

Jakarta, Aktual.com – Kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera Soemarwia mengatakan hanya 81 warga yang mau di pindahkan ke Rumah Susun Sederhana Sewa Rawa Bebek, Cakung, Jakarta Timur.

“Bukan 87 tapi cuma 81 kepala kelurga yang mau di pindah,” kata Vera kepada Aktual.com, Rabu (10/8).

Dia juga mengatakan jika warga yang bersedia di relokasi bukan bagian dari pihaknya yang melayangkan gugatan class action. Vera menegaskan dari 460 kepala keluarga hanya 81 yang mau di pindahkan.

“Yang di pasar (yang mau dipindahkan) di bawah RT 10/12 Kelurahan Bukit Duri. Kita tetap lanjut (gugat class action) kan beda warganya, kan 460 warga cuma 81,” ujar Vera.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengklaim tidak akan ada penggusuran Kampung Bukit Duri, Jakarta Selatan. Yang ada adalah relokasi penduduk ke rumah susun.

“Enggak ada penggusuran. Sudah 84-87 Kepala Keluarga yang mau pindah kok,” kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu (10/8).

Ahok sendiri kurang mengetahui kapan waktu pasti penertiban bangunan fisik di Bukit Duri. Yang pasti, Rumah Susun Rawa Bebek sudah siap dihuni oleh warga Bukit Duri. 87 Kepala Keluarga itu bersedia pindah ke Rusun Rawa Bebek. (Fadlan Syam Butho)

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid