Oleh karena itu, pihaknya berharap Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 138 ayat (3) UU No 22/ 2009 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Angkutan umum orang dan atau barang dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum dan atau kendaraan bermotor beroda dua milik perorangan yang digunakan untuk angkutan umum orang dan/ tau barang dengan dipungut bayaran yang memanfaatkan penggunaan aplikasi berbasis teknologi informasi dengan pemesanan secara on line, untuk mengakomodasi kemudahan aksesibilitas bagi masyarakat”.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal KATO, Yudi, mendesak Pemerintah agar serius menangani permasalahan ojek online.
“Kami sudah berjuang selama empat tahun, tetapi belum sepenuhnya diperhatikan,” kata Yudi, saat memberikan keterangan pers di Jakarta Pusat, pekan lalu.
Lebih lanjut Yudi menjelaskan, uji materi ini sebagai bagian untuk menuntut masalah legalitas, regulasi, dan kemitraan.
“Kami mengajukan gugatan kepada Pemerintah karena bersalah dan mengabaikan kesejahteraan para driver ojek online. KATO akan memperjuangkan kejelasan, diantaranya status kami yang belum resmi sebagai moda transportasi umum,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid