Jakarta, Aktual.co — Koalisi Anti Utang (KAU) menyarankan pemerintah untuk melakukan transparansi dalam NK RAPBN Perubahan 2015 dengan cara membuka status obligasi rekap.
“Termasuk serangkaian rekayasa surat utang seperti reprofiling (diperpanjang) hingga 2043 yang membuat obligasi rekap terlihat seolah sebagai surat utang negara (SUN) reguler,” kata Ketua Koalisi Anti Utang (KAU) Dani Setiawan di Jakarta, Kamis (29/1).
Ia mengatakan dengan transparansi itu pula maka yang terlihat dalam NK RAPBN Perubahan 2015 tidak hanya beban bunga SUN. Tapi juga memerinci bagian yang berasal dari obligasi rekap, yang merupakan beban akibat kejahatan ekonomi dalam mega skandal BLBI.
Menurutnya pemerintah harus menghapuskan pembayaran bunga obligasi rekap dalam NK RAPBN Perubahan 2015 dan mengalihkan dana itu untuk melaksanakan kewajiban konstitusional negara. Misalnya, untuk membangun sistem transportasi umum massal.
Hasilnya tentu saja bisa meningkatkan kinerja pemerintah dalam menyediakan pelayanan umum.
“Transportasi umum massal yang nyaman dengan biaya murah dapat menurunkan tingkat penggunaan kendaraan pribadi, praktis bisa berkontribusi pada berkurangnya tingkat kemacetan. Dampak ikutan lainnya adalah bisa menurunkan konsumsi pemakaian BBM,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka