Jakarta, Aktual.com – Gerakan Nasional Komando Kawal Al Maidah (GN KOKAM), Mashuri Masyhuda, menyatakan pihaknya akan terus mengawal jalannya persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hingga tuntas.
Pada persidangan lanjutan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang digelar di Ruang Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (3/1) kemarin, GN KOKAM bersama pelapor lainnya juga mengajukan permohonan penahanan terhadap Ahok.
“Saksi-saksi pelapor itu semuanya akan mengajukan kepada majelis hakim permohonan penahanan terhadap terdakwa. Argumentasinya sangat jelas, semua kasus penistaan agama, tidak harus masuk ke fase terdakwa, tersangka saja semuanya diangkut penegak hukum,” terang Mashuri, kepada Aktual, Rabu (4/1).
Permohonan penahanan terhadap Ahok, kata dia, diajukan kepada majelis hakim dengan pertimbangan keadilan. Yakni bagi umat Islam sendiri yang meyakini terpenuhinya unsur-unsur penistaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pandangan keagamaan MUI.
Argumentasi lainnya, GN KOKAM menyodorkan yurisprudensi berbagai kasus penistaan agama. Dimana pelakunya langsung dilakukan penahanan dan tidak ada yang lolos. Dalam hal kasus Ahok, potensi terdakwa mengulangi perbuatannya sangat besar.
Dan, GN KOKAM yang merupakan eksponen Muhammadiyah khususnya Pemuda Muhammadiyah, meyakini potensi mengulangi perbuatan oleh terdakwa sudah terjadi dalam berbagai kesempatan.
Mashuri juga menyinggung opini yang dikembangkan pihak terdakwa bahwa yang bersangkutan sudah minta maaf. Karenanya selayaknya Ahok dibebaskan dan atau meringankan hukuman. GN KOKAM menyebut hal demikian bisa menjadi preseden jika dikabulkan.
“Kami khawatir kedepan akan dengan gampang para penista agama bermanuver lalu kemudian minta maaf dan bebas dari jeratan hukum. Ini sangat berbahaya dan mengancam disintegritas bangsa,” ucapnya.
Laporan: Sumitro
Artikel ini ditulis oleh: