“Tapi yang paling utama adalah subyek HPL harus pemerintah dan jawatan swasta tidak mungkin menjadi pemegang HPL. Kalau begitu, Otoritas Pelabuhan Ditjen Perhubungan Laut yang ajukan permohonan HPL kan sudah menjadi subyek karena negara, lalu di mana unsur melawan hukumnya seperti yang digugat oleh penggugat,” paparnya.
Dia juga menggarisbawahi pernyataan ahli bahwa wilayah perairan yang kini telah direvitalisasi dan saat ini menjadi obyek sengketa bukan merupakan milik KBN karena merupakan areal penunjang. Pdahal, dalam pokok gugatan pihak penggugat mengatakan bahwa areal tersebut merupakan milik mereka.
Belakangan saksi saksi yang dihadirkan pihak KBN justru malah melemahkan apa yg awalnya digugat. Tentang wilayah usaha yg kemudian jadi wilayah penunjang , dimana wilayah penunjang inilah yg secara resmi tahun 2004 sudah dikerjasamakan melalui Tender.
Apabila ditelaah lebih dalam, pengajuan HPL untuk kawasan dermaga KCN ini memang diajukan oleh Regulator dalam hal ini KSOP V Marunda, pihak KCN pun tidak pernah mengajukan HPL
Selain mendengarkan penjelasan saksi ahli, majelis yang dipimpin oleh Andi Cakra Alam juga mengagendakan penyerahan bukti surat dari pihak tergugat. Majelis hakim kemudian menunda sidang tersebut hingga 5 Juni 2018 dengan agenda melengkapi bukti surat tergugat serta mendengarkan keterangan saksi dari tergugat.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid