Jakarta, Aktual.com – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bandar Seri Begawan telah membantu memulangkan hampir 1.000 WNI dari Brunei Darussalam dengan enam kali penerbangan khusus.

Pada Minggu (19/7), KBRI kembali memfasilitasi kepulangan sebanyak 246 warga dan pekerja migran Indonesia melalui penerbangan khusus ke-6 dari Brunei Darussalam.

Dengan demikian, total 912 orang WNI dengan enam penerbangan khusus telah pulang ke Indonesia, seperti disampaikan dalam keterangan tertulis KBRI Bandar Seri Begawan yang diterima di Jakarta, Senin(20/7).

Sebelumnya, KBRI Bandar Seri Begawan telah memfasilitasi lima penerbangan untuk repatriasi WNI, yaitu penerbangan khusus pertama ke Jakarta pada 1 Mei 2020, penerbangan kedua pada 15 Mei ke Jakarta, selanjutnya penerbangan ketiga ke Surabaya pada 17 Mei 2020, penerbangan keempat ke Jakarta pada 21 Juni 2020, dan penerbangan kelima ke Jakarta pada 5 Juli 2020.

Dalam penerbangan keenam, KBRI juga turut memfasilitasi pemulangan tiga warga Indonesia yang sakit dan tujuh diplomat Brunei beserta keluarganya, sehingga total penumpang pesawat kali ini sebanyak 253 orang.

“Memperhatikan masih banyaknya permintaan dari WNI dan pekerja migran Indonesia yang ingin kembali ke Indonesia, KBRI berencana mengadakan penerbangan khusus ke-7 di bulan Agustus, tapi kali ini ke Surabaya,” kata Duta Besar RI untuk Brunei Darussalam, Sujatmiko.

Dia menjelaskan bahwa penerbangan khusus ke-7 itu untuk mengakomodasi pemulangan WNI yang daerah asalnya dari Jawa Timur dan sekitarnya.

Sujatmiko berharap pada September maskapai Royal Brunei Airlines membuka kembali penerbangan langsung reguler ke Indonesia, terutama ke Jakarta, Surabaya, dan Bali.

Selain pemulangan warga yang sakit dan keluar dari penjara, proses pemulangan para warga Indonesia itu bersifat mandiri.

Para WNI yang pulang mayoritas adalah pekerja migran yang telah habis masa kontrak kerjanya di Brunei Darussalam.

KBRI Bandar Seri Begawan juga telah membekali setiap penumpang dengan sarung tangan, masker, dan surat keterangan jalan. Selain itu, kepada setiap penumpang diberikan kartu kuning (Health Alert Card) dari Kementerian Kesehatan RI yang harus diisi.

Setiba di Indonesia, mereka akan menjalani prosedur penanganan COVID-19 di Indonesia, termasuk tes usap (swab test) dan karantina 14 hari.(Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Warto'i