Jakarta, Aktual.co — Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur tengah memproses kepulangan Maharani dan Surya Darma Putra, dua warga negara Indonesia yang dibebaskan dari hukuman mati di Malaysia.
Kedua WNI tersebut dibebaskan setelah Majelis Hakim Mahkamah Persekutuan Putrajaya, Malaysia pada Kamis (7/5) menolak tuntutan hukuman mati terhadap keduanya, yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang banding.
“Dengan keputusan final tersebut, KBRI Kuala Lumpur saat ini sedang memproses dokumen kepulangan Maharani dan Surya Darma Putra ke Indonesia,” demikian pernyataan KBRI Kuala Lumpur yang diterima ANTARA, Sabtu (9/5).
Kedua WNI tersebut tertangkap di sebuah apartemen di kawasan Ampang Hilir, Kuala Lumpur pada Juni 2009 bersama-sama dengan Naseem Haider (WN Pakistan) dan Sunita (WN India). Mereka ditangkap dengan barang bukti berupa narkoba jenis heroin seberat 1170,9 gram dan morfin seberat 198,35 gram.
Pada sidang tingkat pertama, keempatnya didakwa melakukan pengedaran narkoba dengan hukuman gantung sampai mati. Dalam persidangan di Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur pada 22 Februari 2012, Hakim menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memerintahkan agar Maharani dan Surya Darma Putra dibebaskan dari segala dakwaan.
Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan, JPU gagal membuktikan adanya niat bersama dari keempat tersangka dan juga tidak dapat membuktikan siapa pemilik barang bukti narkotika tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:

















